Penyadapan Melanggar Privasi

23 05 2010

Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).

Pemohon mempertegas kerugian konstitusional yang diderita Pemohon oleh berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengatur tata cara intersepsi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah. Pemohon menegaskan batu uji yang digunakan adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bukan pada Pasal 28F. “Karena ini adalah hubungan komunikasi yang bersifat pribadi, bukan untuk menyampaikan gagasan atau informasi kepada masyarakat secara meluas,” kata Anggara memberikan alasan.

Di Indonesia, belum banyak teori yang mengemukakan hak atas privasi. Pemohon melakukan elaborasi hak atas privasi dalam lingkup rumah atau tempat tinggal Pemohon yang tidak bisa dimasuki tanpa izin atau dimasuki secara sewenang-wenang tanpa perintah atau melalui otorisasi kekuasaan kehakiman.

Termasuk dalam hak privasi adalah hak berkorespondensi yang sifatnya pribadi antara Pemohon dengan pihak lain. Dalam hal ini diperluas pada pola hubungan komunikasi antara Pemohon dengan pihak lain yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah.

Baca entri selengkapnya »








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.