Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil keputusan menerima keputusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan empat partai politik
menjadi peserta pemilu 2009. Keempat partai politik tersebut yakni :
1. Partai Buruh.
2. Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia.
3. Partai Merdeka.
4. Partai Sarikat Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan KPU dalam rapat pleno yang digelar diKantor Pusat KPU,
Jakarta, Jumat (15/8). KPU telah memanggil-masing perwakilan dari keempat parpol ini
sekitar pukul 21.15 WIB.
Dengan diterimanya tuntutan keempat parpol, jumlah peserta Pemilu 2009 menjadi 38 partai.
Meskipun demikian, KPU tidak mengakui hasil pengundian nomor yang dilakukan keempat partai
setelah keputusan PTUN keluar beberapa waktu lalu.
Semoga dengan banyaknya partai yang mengikuti Pemilu 2009 Masyarakat dapat memilih partai
mana yang dapat dianggap dapat membawa aspirasi masyarakat itu sendiri.
Demikian














Komentar Terakhir