Kejahatan Mutilasi adalah jenis kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan iya juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya. menurut beberapa ahli kejahatan pidana, biasanya kejahatan ini terjadi tergantung pada keadaan Psikis si pelaku, dimana si pelaku cenderung mengalami gangguan kejiwaan, pada pendapat lain ahli berpendapat bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan,dengan maksud untuk menutupi kejahatan pembunuhan tersebut maka dilakukan lah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitasnya.
Namun, terlepas dari semua hal itu, kejahatan mutilasi kerap sekali terjadi dilakukan oleh orang-orang yang memang mengalami depresi dan gangguan kejiwaan, bahwa dengan tidak memotong-motong tubuh korbannya ,pelaku sering sekali tidak puas untuk menyelesaikan kejahatannya.
Dalam kurun waktu 3 minggu pertama pada bulan januari tahun 2008, telah terjadi 7 (tujuh) kasus mutilasi di Jakarta Utara, (sumber : jejak kasus indosiar). Salah satunya kasus yang terjadi di hotel klas Melati di daerah Koja Jakarta Utara, sesosok mayat tergeletak dilantai kamar tidurnya dalam keadaan bugil, tragis di TKP di mayat wanita tersebut ditemukan dengan tanpa kepala, alias badan dan kepala korban pisah, hanya badan saja yang ada disana, diperkirakan korban berusia 24 Tahun.
Polisi berusaha menemukan segala petunjuk di TKP tersebut, dalam kejahatan mutilasi ini Ahli Forensik sangat berperan besar dalam mengungkap identitas si korban, mulai dari penelusuran dari tanda-tanda lahir yang ada di tubuh si korban sampai pada tanda khusus yang tertera di tubuh korban tersebut (seperti Tatto dll). Dalam penanganan kejahatan mutilasi, ahli forensik memiliki kesulitan tersendiri di bandingkan dengan kejahatan pembunuhan biasa, otopsi dilakukan dengan prosedur khusus mengingat bahwa tubuh korban yang akan di otopsi tidak lah lengkap dan utuh seperti yang terjadi pada pembunuhan biasa.
Peristiwa mutilasi,makin banyak dan makin mengkhawatirkan saja. Dalam satu tahun terakhir saja, dihitung sejak tahun 2007, sedikitnya telah terjadi 14 kali kasus mutilasi. Tentu saja yang terjadi di tahun 2008 ini pantas membuat kita kaget. Karena dari 14 kasus itu, 7 diantaranya terjadi di bulan Januari, hanya dalam tempo 24 hari terakhir.


Kalangan ahli tidak seragam dalam melihat prilaku mutilasi, karena motiv dan karakter prilaku pelakunya memang beragam. Tapi banyak yang melihat tindakan ini termasuk kelainan, prilaku Psikopat. Pelaku mutilasi adalah orang-orang yang tidak memiliki suara hati dan cenderung mengalami gangguan jiwa.
Melihat kasus-kasus mutilasi yang terjadi, ada dua hal yang bisa kita ketahui. Pertama, motivnya kebanyakan terkait dengan prilaku seksual, dan kedua, kasusnya relatif sulit diungkap, bahkan sebagian besar, tidak berhasil diungkap Polisi.
Mutilasi, adalah tragedi anak manusia. Pelakunya, juga adalah musuh peradaban manusia, karena tak memiliki perasaan dan belas kasih. Tak difikirkan bagaimana keluarga korban harus menanggung luka perasaan karenanya. Semoga hukum masih berpihak pada mereka yang kini tak punya pilihan kecuali mengharap, keadilan masih ditegakkan untuk mereka.
Apapun alasannya yang dikembangkan mengenai kejahatan mutilasi, seharusnya pelaku kejahatan ini dijerat dengan hukuman mati layaknya apa yang diatur dalam PASAL 340 KUHP ( tentang pembunuhan berencana), aparat penegak hukum diharapkan dapat menafsirkan dan mempersamakan kejahatan ini dengan kejahatan pembunuhan berencana walaupun dalam melakukannya setelah si korban mati duluan. mengingat bahwa pengaturan dan batasan pengertian tentang kejahatan ini tidak dijelaskan secara spesifik dan tegas didalam Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.
Sekian.
( Foto dari : Jejak Kasus Indosiar )












saya termasuk yang tertarik dengan kejahatan yang dilatarbelakangi aspek psikologis si pelaku. kaena itu, film2 macam the silence of the lamb atau yg terkait mutilasi seperti seven, adalah film2 favorit saya. bagaimana dgn mas yuhendra?
@bang amrie
sebenarnya bang
saya juga suka sih dengan Film nya,
cuma untuk kejahatannya saya agak miris sih
soal nya, nih pelaku kejahatan acap kali dianggap penyidik sebagai orang yang mengalami ganguan psikis, dan didalam KUHP diatur tentang orang2 yang mengalami gangguan jiwa (psikis) yang tidak dapat dikenai hukuman dengan alasan diklasifikasikan sebagai orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya…. uhhhhh
mudah2an
suatu hari RUU KUHP indonesia yang baru
lebih dalam mengatur tentang hal ini
semoga yah bang
^^
mbak/mas hehehe… wordpressnya pasangi iklan biar dapat duit aku liat di search engine blog saudara lumayan teratas , ni link program bisnis yang menyediakan iklan dan kita dapat bayaran
http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=6719 sekarang wordpress juga bisa bergabung , dulu hanya blogger
ih atut…